Kenaikkan UMP Tahun 2024 Tidak Lebih dari Rp 200.000

    Kenaikkan UMP Tahun 2024 Tidak Lebih dari Rp 200.000
    Sketsa: UMP 2024 yang tidak lebih dari Rp 200.000

    JAKARTA - Sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP yang akan berlaku tahun depan dipastikan mengalami kenaikan.

    Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa batas akhir penetapan dan pengumuman UMP adalah tanggal 21 November 2023.

    Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.

    Daftar UMP 2024 di 31 Provinsi Indonesia:

    Hingga Rabu (22/11/2023) pagi, 31 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan nominal UMP yang akan berlaku mulai tahun depan. Berikut perincian UMP 2024 di 31 provinsi Indonesia:

    1. Aceh

    UMP 2023: Rp 3.413.666

    UMP 2024: Rp 3.460.672 (naik 1, 38 persen)

    2. Sumatera Utara

    UMP 2023: Rp 2.710.493

    UMP 2024: Rp 2.809.915 (naik 3, 67 persen)

    3. Sumatera Barat

    UMP 2023: Rp 2.742.476

    UMP 2024: Rp 2.811.499 (naik 2, 52 persen)

    4. Riau

    UMP 2023: Rp 3.191.662

    UMP 2024: Rp 3.294.625 (naik 3, 2 persen)

    5. Jambi

    UMP 2023: Rp 2.943.000

    UMP 2024: Rp 3.037.121 (naik 3, 2 persen)

    6. Sumatera Selatan

    UMP 2023: Rp 3.404.177

    UMP 2024: Rp 3.456.874 (naik 1, 55 persen)

    7. Bengkulu

    UMP 2023: Rp 2.418.280

    UMP 2024: Rp 2.507.079 (naik 3, 86 persen)

    8. Lampung

    UMP 2023: Rp 2.633.284

    UMP 2024: Rp 2.716.496 (naik 3, 16 persen)

    9. Bangka Belitung

    UMP 2023: Rp 3.498.479

    UMP 2024: Rp 3.640.000 (naik 4, 06 persen)

    10. Kepulauan Riau

    UMP 2023: Rp 3.279.194

    UMP 2024: Rp 3.402.492 (naik 3, 76 persen)

    ... (dan seterusnya)

    Keterangan Kenaikan UMP 2024:

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan alasan kenaikan UMP 2024 yang tidak lebih dari Rp 200.000.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Oleh karena itu, kenaikan nominal UMP hanya sedikit.

    "Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu hanya untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah, " ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/23)

    "Maka kenaikkannya tidak mungkin mencapai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, " lanjutnya.

    Indah menambahkan bahwa tujuan kenaikan UMP 2024 adalah menjaga agar pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan. Selain itu, kenaikan UMP juga bertujuan menjaga daya beli pekerja sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian.

    "Pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun agar tidak terjebak dalam upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan, " tambahnya. (Red)

    mesuji lampung jakarta
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPD PDIP Sulawesi Tengah Muharram...

    Artikel Berikutnya

    Polres Mesuji Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami